Polisi Bentuk Tim Khusus untuk Kejar Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Banyumas

Mitrapost.com – Seorang tersangka penambangan emas ilegal di Banyumas Jawa Tengah berinisial DR (40) warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengungkapkan bahwa polisi telah membentuk tim khusus yang berisi 6 hingga 7 orang untuk mengejar tersangka.

“Kami bentuk tim khusus terdiri dari 6-7 orang untuk mengejar DPO berinisial DR,” ujarnya dilansir dari Kompas.

DR diketahui merupakan pengelola atau pemodal dari sumur tambang ilegal, tempat dimana delapan orang pekerja terjebak di dalam.

Delapan orang tersebut telah terjebak di lokasi penambangan emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas sejak Selasa (25/7/2023) malam. Mereka seluruhnya berasal dari Bogor Jawa Barat.

Meski upaya penyelamatan dan pencarian telah dilakukan tim SAR selama tujuh hari, namun hasil yang diperoleh adalah nihil.

Atas kasus tersebut empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40), Mereka adalah warga Desa Pancurendang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati