Perihal Pelecehan Miss Universe, Dirjen HAM Sebut Hal Itu Tak Bisa Ditoleransi

Mitrapost.com – Perihal pelecehan yang menimpa Miss Universe Indonesia (MUID), Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menyebut hal itu tak dapat ditoleransi.

“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe. Karena, pelecehan seksual jelas sekali tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” jelasnya dilansir dari Detik.

Ia mengatakan bahwa pemerintah memberi perhatian serius dalam perlindungan HAM.

“Selain telah meratifikasi CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) sejak 1984 dan terus aktif berpartisipasi dalam dialog konstruktif pelaporannya, kini kita juga telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” jelasnya.

Hukuman bagi para pelaku pelecehan seksual juga sudah diatur dalam Pasal 12 atau 13 UU TPKS. Ancaman hukuman penjara di kedua pasal adalah maksimal 15 tahun.

“Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu, maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual,” ucapnya.

Dirjen HAM bersama KemenPPPA dan kementerian atau lembaga terkait kini juga tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana dari UU TPKS yaitu RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis MUID ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung respon cepat kepolisian yang menurutnya menunjukkan perhatian akan isu pelecehan seksual semakin baik.

“Respons cepat kepolisian menangani laporan ini menunjukkan bahwa pemahaman Aparat Penegak Hukum terhadap isu pelecehan seksual telah semakin baik,” ujarnya.

Dirjen HAM juga mengajak para peserta ajang kecantikan tersebut agar tak membiarkan dan ikut mencegah pelecehan terjadi.

“Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang MUID ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan,”ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati