Mitrapost.com – Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan tuntutan tersebut pada hari ini, Selasa (15/8/2023).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio atas pidana penjara 12 tahun,” demikian bunyi isi tuntutan JPU dilansir dari Bisnis.com.
JPU dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan Mario terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiyaan secara terencana terlebih dahulu.
Beberapa hal yang memberatkan tuntutan Mario karena ia dinilai melakukan perbuatan yang tak manusiawi berupa penganiayaan bengis dan bengal kepada David Ozora. Selain itu, ia juga dinilai mengakibatkan kerusakan otak dan kondisi amnesia yang dinilai merusak masa depan korban.
“Terdakwa juga berusaha memutarbalikkan fakta dan merangkai cerita bohong pada penyidikan,” katanya.
Kemudian Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG diminta membayar restitusi pada David Ozora senilai Rp120,3 miliar.
“Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, diganti pidana penjara selama tujuh tahun,” lanjutnya.
Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua adalah Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-undang (UU) No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Redaksi Mitrapost.com