Pajak Pencemaran Lingkungan Disebut Akan Diberlakukan

Mitrapost.com – Mengingat kondisi udara wilayah Jabodetabek yang semakin memburuk, pemerintah mewacanakan adanya pungutan pajak pencemaran lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengatur baku mutu emisi kendaraan dengan memperketat proses uji emisi.

Sehingga, apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria, maka pengendara akan dikenakan pajak denda.

Ia menyebut bahwa BRIN dan KLHK saat ini tengah menyelesaikan formula terkait pengenaan pajak pencemaran lingkungan tersebut.

Aturan pajak pencemaran lingkungan sendiri, jelasnya, sudah masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah No. 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang perlu dilakukan sosialisasi pada uji publik karena tergantung pajak karena lumayan juga angkanya,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.

Pihaknya pun berencana menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pelaksanaan razia uji emisi guna mendorong kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor sebagai kawasan percontohan.

Pemerintah pusat bersama dengan daerah juga akan mewajibkan uji emisi untuk semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran kementerian/lembaga dan Pemda.

“Kami juga akan memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Apalagi sebenarnya, di dalam PP 22 Tahun 2021 itu sudah ada langkah pasal 206 penyelenggaraan perlindungan lingkungan dan dipikirkan dan sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan,” jelasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati