Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Digelar Hari Ini

Mitrapost.com – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Panji Gumilang kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar pedana pada hari ini Selasa (15/8/2023).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung itu dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Dari pihak Ridwan Kamil diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Jawa Barat, dimana hal ini sempat dipersoalkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.

Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan pihak Panji adalah untuk Ridwan Kamil sebagai Gubernur bukan pribadi.

“Dalam jabatannya,” kata Sutardi, kuasa hukum Panji dilansir dari Tempo.

Agenda dalam sidang kali ini adalah memastikan berkas yang dibawa masing-masing kuasa hukum yang mewakili penggugat dan tergugat. Proses selanjutnya pun akan dilakukan mediasi.

“Jadi kita tutup persidangan untuk dilanjutkan pada proses mediasi terlebih dahulu. Mudah-mudahan ada jalan damai,” kata Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi mengatakan bahwa gugatan perdata yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil adalah perihal pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.

“Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi, padahal belum ada putusan tetap dari pengadilan,” kata Sutardi.

Semnetara itu, tim kuasa hukum Pemprov Jawa Barat Arief Nedjemudin mengatakan bahwa masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat akan berakhir pada 5 September 2023.

Meski begitu, pihaknya mengatakan akan terus menjadi kuasa hukum dari kasus ini karena “Jabatan gubernur yang digugat”. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati