Mitrapost.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/ 2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dilakukan untuk untungkan UMKM dan membuat e-commerce berkembang.
“Kita ingin ekosistem perdagangan melalui e-commerce menguntungkan UMKM dan membuat ecommerce berkembang maju,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Pihaknya pun menyebut telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat Indonesia untuk lebih bangga dengan produk buatan Indonesia. Sehingga cita-cita Indonesia menjadi negara maju pada 2045 dapat tercapai.
“Kalau kita ingin menjadi negara maju, kita harus bangga dengan produk buatan Indonesia. Kalau sudah bangga maka, maka produk UMKM, pelaku usaha dalam negeri dapat menyerbu pasar dunia,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menilai jika revisi aturan tersebut terlalu lama.
“Ini [revisi Permendag No.50/2020] kelamaan memang. Kita kan sudah usul sejak Mendag yang lama [Muhammad Luthfi],” ujarnya.
“Makanya kami akan push [tekan] terus, harusnya si jadi secepatnya,” ucap Teten.
Mendag pun menargetkan Permendag revisi tersebut bisa terbit pada bulan September 2023.
“Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Malau bisa bulan ini kelar [harmonisasinya] biar September depan jadi,” tutur Zulhas. (*)
Redaksi Mitrapost.com