Mitrapost.com – Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dilarang membakar sampah di kawasan terbuka.
Agar masyarakat menaati imbauan tersebut, Mendagri dalam diktum kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi meminta kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota menerbitkan larangan membakar sampah.
“Pelarangan pembakaran sampah oleh masyarakat,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilansir dari Kompas.
Ia juga meminta kepala daerah di Jabodetabek menggalakkan penanaman pohon yang bisa menyerap karbondioksida. Sedangkan ruang publik berukuran besar serta jalan-jalan sempit disarankan ditanami tanaman seperti tanaman hidroponik.
“Melakukan modifikasi cuaca melalui hujan buatan,” tutur Tito.
Sedangkan masalah limbah industri dapat dikelola dengan meningkatkan pengawasan industri yang menghasilkan emisi, serta mendorong penggunaan scrubber pada industri dan PLTU yang menggunakan batu bara.
Hal lain yang diinstruksikan adalah uji emisi kepada industri-industri, menggelar sidak, hingga menjatuhkan denda terhadap perusahaan yang melanggar batas emisi.
“Melakukan peremajaan terhadap alat-alat industri,” lanjut Tito. (*)
Redaksi Mitrapost.com