Mitrapost.com – Aktris cantik Wulan Guritno diketahui mendapat panggilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait dugaan melakukan promosi situs judi online. Ia dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pemanggilan Wulan Guritno adalah untuk hari ini Kamis, (7/9/2023).
“Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok tanggal 7 September 2023,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Judi online saat ini memang menjadi salah satu kasus yang menjadi perhatian para penegak hukum.
Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi sebelumnya telah mengingatkan para publik figur agar tidak mempromosikan judi online. Mengingat ada aturan yang bisa menjerat.
“Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar dan misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya,” jelasnya.