Mitrapost.com – Mahendra Dito berhasil ditangkap di Bali setelah menjadi buron selama berbulan-bulan. Diketahui ia terlibat dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan bahwa penangkapan Dito diserahkan pada Dirtipidum Bareskrim Polri.
“Benar, untuk info lebih lanjut perihal di atas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya. Beliau yang pimpin langsung,” kata Kombes Jansen, dikutip dari Detik News, pada Jumat (8/9/2023).
Sebelumnya, Dito masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2023. Bahkan Bareskrim menggandeng Densus 88 Antiteror Polri.
“Kita tetap mencari dan saya mengharapkan, menyarankan kepada Saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke (diri ke) Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana,” kata Brigjen Djuhandhani.
“Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan,” tambah dia.
Atas perbuatannya tersebut, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berikut bunyinya;
Pasal 1.
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Redaksi Mitrapost.com