BKPP Pati Sebut Tren Pelanggaran ASN Tahun 2023 di Kabupaten Pati Menurun

Pati, Mitrapost.com – Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan, dan Kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Nono Harjono menyebutkan bahwa tren pelanggaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pari tahun 2023 ini menurun.

Hal itu dilihat dari presensi tahun ini yakni setiap satu bulan sekali. Pasalnya, presensi ASN nantinya akan berpengaruh pada Indeks Profesionalitas (IP) ASN yang berdasarkan pada peraturan ASN di Kabupaten Pati.

Terlebih saat pelanggaran yang dibuat ASN menurun, maka kualitas ASN akan naik, sedangkan jika pelanggaran ASN meningkat, maka kualitas ASN akan menurun.

Sebagaimana diketahui bersama IP ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam menjalankan tugas jabatannya.

“Kalau saat ini trennya menurun, utamanya di wilayah Pati ini tren pelanggaran di tahun ini menurun. Kita melihatnya dalam setahun, presensinya menurun apa menaik dan itu juga nantinya berpengaruh terhadap IP ASN berdasarkan peraturan ASN di Pati,” sebut Nono.

Pelanggaran yang kerap dibuat yakni saat ASN sedang memasuki jam kerja berlangsung, tetapi tidak berada di tempat atau ruangannya. Kecuali, ada pekerjaan lain atas arahan pimpinan atau sudah izin dan bukan yang bersifat pribadi.

Lebih lanjut, pihaknya juga pernah mendapat laporan ataupun menyidak secara langsung dengan menggandeng pihak terkait bagi para ASN yang tidak ada di tempat saat jam kerja.

Contohnya seperti perangkat desa yang tidak ada di tempat, ada juga yang sedang di pasar, dan adapula yang membawa mobil ambulan tanpa membawa pasien tetapi berhentinya bukan di tempat yang sesuai.

“Ada juga waktu itu yang dikecamatan perangkat desa kena oleh kami, ada juga yang kena oleh orang lain. Dan kalau ada itu ntah perangkat desa sendiri yang lapor ke camat kan terus camatnya lapor ke kita, seperti itu.”

“Dan seorang PNS kan ada yang biasanya ada yang kelurahan di pasar tuh padahal kan tuh di jam-jam kerja, atau misal ada yang membawa mobil ambulans tidak bawa pasien tapi berhentinya di mana, kita juga nantinya bisa melakukan sidak seperti itu dengan catatan belum ada izin dari atasannya. dan tentunya pada pemberian saksi itu sudah ada aturan yang berlak,” tutup Nono. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati