Konglomerat Surabaya Menang Lawan PT Antam soal Emas 7 Ton

Mitrapost.com – Konglomerat asal Surabaya, Budi Said menang melawan PT Aneka Tambang Tbk di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,” demikian bunyi putusan sidang tersebut dikutip dari website MA, Senin (18/9/2023).

“Putus 12 September 2023,” demikian keterangan informasinya.

Kekalahan tersebut pun mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said

Perlu diketahui sebelumnya, kasus ini berawal ketika Budi Said membeli emas 7 ton dari Antam pada 2019. Namun perjalanannya, Budi baru menerima 5.935 kg. Hal tersebut pun membuat konlomerat asal Surabaya itu menggugat sejumlah pihak.

Menang di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said harus menelan pil kekalahan pada tingkat banding. Alhasil Budi pun mengajukan kasasi dan dikabulkan.

“Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022.

“Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah),” kata Andi Samsan Nganro saat itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati