Mitrapost.com – Jabatan kepala desa selama sembilan tahun yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Desa ternyata belum diputuskan.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Ia menyebut masih ada diskusi lebih lanjut yang perlu dilakukan.
“Belum diputuskan (soal sikap terhadap masa jabatan kades selama sembilan tahun). Masih akan didiskusikan lagi lebih lanjut,” ujarnya dilansir dari Kompas.
“Masih dalam pembahasan lebih intensif, karena masih dilakukan upaya untuk mendalami,” lanjutnya.
Sebelumnya, perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun diusulkan dalam revisi UU Desa. Saat ini, pembahasan revisi UU Desa sendiri belum berlanjut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa pembahasan tak berlanjut karena belum ada surat presiden (surpres) yang dikirim pemerintah. Sehingga belum ada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditunjuk DPR untuk membahas revisi UU itu bersama pemerintah.
“Surpres dari presiden saja belum ada, apalagi AKD yang mau bahas,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Sedangkan Baleg telah menyetujui masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan hanya bisa dipilih sebanyak dua kali. (*)
Redaksi Mitrapost.com






