Mitrapost.com – Pembaharuan kartu tanda pengenal (KTP) pasca Jakarta tidak lagi menyandang sebagai Ibu Kota negara akan dilakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono mengatakan jika penyesuaian itu perlu dilakukan saat Jakarta benar-benar telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.
“Ya itu pasti berubah, daerah khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun kini tengah menyiapkan anggaran untuk tahun depan.
“Untuk anggaran kita siapkan toh, itu tahun depan. Sementara, untuk perubahan KTP tinggal cetak ulang saja,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan KTP untuk nantinya disosialisasikan pada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin sebelumnya juga telah menyebut jika seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang mengingat pada 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota.
“Diperkirakan untuk 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com