Selewengkan Bantuan Keuangan Rp525 Juta, Mantan Kades Semirejo Pati Ditetapkan Jadi Tersangka

Pati, Mitrapost.com – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Kades Semirejo Kecamatan Gembong Kabupaten Pati, Triyono akhirnya resmi diputuskan.

Triyono dinyatakan terbukti menyelewengkan dana bantuan keuangan provinsi (Bankeuprov) senilai Rp525 juta. Atas tindakannya tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati yang melimpahkan kasus tersebut ke Pengendalian Negeri (PN) Tipikor Semarang menetapkan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pati, Erwin Ardiyanto menerangkan sang mantan Kades Semirejo tersebut melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menjelaskan tentang tindak pidana korupsi.

“Dari hasil putusan Dia (Triyono) terbukti melanggar primair Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Triyono dinyatakan bersalah setelah sempat ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri ke daerah Banten.

Penetapan dilakukan saat menjalani sidang secara online yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tipikor Semarang di Lapas Kelas IIB Pati pada Senin, (18/9/2023). Dimana dalam persidangan, Triyono terbukti bersalah karena melakukan penyelewengan anggaran bersumber dari provinsi tersebut.

Dalam fakta persidangan juga dihadirkan barang bukti (BB) berupa kwitansi yang digunakan untuk pembangunan Talud senilai Rp 175 juta. Selain itu juga BB Banprov sejumlah Rp 75 juta dan juga Rp 100 juta.

Selain hukum kurungan penjara, Triyono juga dituntut mengembalikan dana yang diselewengkan senilai Rp525 juta.

“Dan juga mengembalikan untuk pengganti itu, apabila dalam satu bulan tidak diberikan harta bendanya disita kemudian dilelang. Ini untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucapnya.

Tak hanya itu, Triyono juga sekaligus dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta atau tambahan kurungan penjara selama 2 bulan. (asy)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati