Mitrapost.com – Baru-baru ini simpang-siur berita klitih yang menyebar di Pati, Jawa Tengah. Sebagai peringatan dini, simak penjelasan seputar klitih berikut ini!
Klitih adalah akronim dari ‘keliling golek getih’ atau bisa diartikan sebagai ‘keliling mencari darah’. Aksi ini merupakan tindak kekerasan dengan senjata tajam yang dilakukan secara cepat dan tidak terduga oleh dua atau lebih pelaku. Mereka biasanya menyasar orang-orang di jalan secara acak di malam hari, serta melakukan kriminalitas tersebut secara berkelompok.
Dilansir dari laman Gramedia, aksi ini berawal di tahun 2007-2009 di Yogyakarta, ketika pemerintah setempat membuat berbagai kebijakan tentang tawuran. Pelajar yang mengikuti tawuran terpaksa dikeluarkan dari sekolah, sehingga membuat mereka bosan karena tidak ada kegiatan. Beberapa dari mereka akhirnya mencari kegiatan lainnya, salah satunya mengendarai sepeda motor untuk mencari musuh secara acak yang umumnya sesama pelajar.
Jurnal yang berjudul ‘Faktor-Faktor Determinasi Perilaku Klitih’ menjelaskan bahwa ada agresivitas remaja yang memunculkan dorongan untuk melakukan aksi tersebut. Selain itu, kelompok klitih diduga terbentuk dari kesamaan hobi dan kegiatan dari kumpulan remaja, serta kecocokan nasib dengan kelompok mereka.
Agresivitas tersebut mendorong mereka untuk melakukan hal-hal negatif, salah satunya kekerasan dengan tujuan pengakuan dari suatu kelompok atau masyarakat. Selain itu, mereka melakukan aksi tersebut agar dapat diterima oleh kelompok tersebut.
Menurut penelitian tersebut, hubungan keluarga dapat memengaruhi perilaku remaja. Tidak harmonisnya hubungan antar anggota keluarga dapat membuat anak tidak mendapatkan kasih sayang dan perhatian penuh, sehingga pada akhirnya mereka akan mencari perhatian dari pihak luar, seperti teman-temannya.
Lebih lanjut, kekerasan dalam rumah tangga juga memengaruhi psikologis anak. Hal tersebut menyebabkan anak tidak mampu mengontrol emosi saat dewasa. Selain itu, beberapa remaja yang menjadi subjek dalam penelitian mengaku tidak mengenal orang tuanya.
Lingkungan pergaulan, teman sekolah dan tempat tinggal yang tidak dapat memberikan contoh dan panutan yang baik dapat memicu agresivitas, yang akhirnya membuat mereka melakukan tindak kriminal, seperti klitih/
Hukum klitih
Klitih mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat. Aksi tersebut meresahkan, menimbulkan trauma, luka-luka hingga korban meninggal. Selain itu, kelompok klitih juga dapat merusak moral remaja yang masih dalam pencarian jati diri.
Klitih diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 170, yang berisi;
(1) Barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan kepada seseorang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama adalah lima tahun enam bulan.
(2) Sementara pada yang bersalah diancam: Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang ataupun jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan berbagai luka-luka berbahaya. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian. (*)
Redaksi Mitrapost.com