Mitrapost.com – Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar. KPK awalnya menerima laporan mengenai adanya dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Berawal dari sana, pihaknya pun menindaklanjuti kasus tersebut.
PT SMS sendiri merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
“KPK merespons dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, Sarimuda,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir dari Kompas.
PT SMS menjadi Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api. Operasional sehari-hari perusahaan itu adalah mengangkut batubara dengan menggunakan kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Sarimuda ditunjuk menjadi Direktur Utama PT SMS pada tahun 2019. Mulai tahun 2020 hingga 2021, ia diketahui meminta bawahannya mengeluarkan uang dari kas PT SMS.
“Dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” tutur Alex.
Pihak KPK menduga, biaya yang dibayarkan sejumlah vendor tidak seluruhnya dimasukkan dalam kas PT SMS atau dicairkan Sarimuda untuk kepentingan pribadinya.
Ia diketahui selalu menyisihkan ratusan juta rupiah berbentuk cash dan mengirimkannya ke rekening lain yang dimiliki anggota keluarganya.
“Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar,” kata Alex.
Ia disebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sarimuda kini pun telah ditahan selama 20 hari pertama, sejak 21 September – 10 Oktober untuk keperluan penyidikan. (*)
Redaksi Mitrapost.com