Pegawai Kontrak Pemkot Surabaya Diduga Daftar Bacaleg, Bawaslu Masih Selidiki

Mitrapost.com – Pegawai tenaga kontrak di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga mendaftar menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg).

Ada lima oknum yang diduga mendaftar. Mengenai hal itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah memintai keterangan Badan Kepegawain Daerah (BKD).

“Kami beberapa hari ini minta keterangan ke BKD perihal informasinya,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Namun pihaknya masih belum bisa memastikan identitas dan jumlah pegawai tenaga kontrak tersebut.

“Kami belum bisa menyampaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta agar pegawai yang ingin ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk mundur. Baik itu pegawai dengan jabatan Ketua RT/RW hingga LPMK

“Kalau nanti ada RT/RW dan LPMK terus semua pihak-pihak yang mendapatkan apa pun dari APBD seperti insentif, apresiasi, maka tidak boleh menjadi caleg,” katanya.

Kewajiban mundur itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.

“Kalau ternyata tidak mengecewakan diri dan mengetahuinya setelah tanggal 3 Oktober 2023, maka sanksinya langsung dilepas dan mendapatkan sanksi yang lebih berat,” ujarnya.

“Tanggal 3 Oktober 2023 itu (Daftar Calon Tetap) akan diumumkan Bawaslu. Kalau ternyata belum mundur, maka ada sanksi yang pertama, dan kedua, langsung dilepas dari jabatan yang sekarang diterima,” lanjutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati