Mitrapost.com – Pemerintah resmi melarang social commerce atau perdagangan online melalui media sosial.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan jika media sosial hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa. Sedangkan transaksi secara langsung dilarang.
Larangan itu ada dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ujarnya dilansir dari Detik.
Ia juga menyebut jika media sosial tak seharusnya dipadukan dengan e-commerce. Pihaknya pun melarang karena untuk mencegah penggunaan data pribadi pengguna.
“Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelasnya.
Dengan larangan itu, pihaknya pun tak segan untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang tak taat.
“Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pembatasan impor melalui e-commerce. Pihaknya pun akan memberikan daftar positive list untuk produk impor. Dimana produk yang ada dalam daftar yang boleh diimpor ke Indonesia.
Lalu persamaan perilaku untuk produk impor dengan produk lokal juga akan diatur.
“Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau produk beauty harus ada sertifikat BPOM-nya, kalau elektronik harus ada standarnya. Perlakuan sama dengan produk dalam negeri,” tegas Zulhas.
Penyedia layanan e-commerce juga diminta tidak menjadi produsen barang-barang yang dijual di platform-nya.
Kemudian Mendag Zulhas juga melarang barang dengan harga di bawah US$ 100 untuk diimpor.
“Terakhir kalau impor, satu transaksi itu US$ 100 minimal,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com