Mitrapost.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan bahwa pria hidung belang pelanggan Mami Icha dapat dikenakan pidana.
“Dalam kasus ini, bukan hanya seseorang yang mengeksploitasi dan memperdagangkan anak, tetapi siapa pun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, dikutip dari Detik News, pada Rabu (27/9/2023).
Nahar mengatakan para pelaku dapat dikenakan pasal berlapis karena hal tersebut termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Dengan demikian, terduga pelaku dapat terancam pidana sebagaimana diatur dalam (1) Pasal 81, 82, dan 88 UU 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; (2) Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE; (3) Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi; (4) Pasal 2 juncto Pasal 17 UU 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan (5) Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP,” kata Nahar.
Nahar mengungkapkan ekonomi keluarga bisa menjadi pemicu kekerasan seksual serta eksploitasi anak.
“Anak sejak dini juga dikenalkan tentang cara bagaimana melindungi diri dan melaporkan jika ada pihak lain yang memaksa melakukan hal-hal yang dilarang,” ujarnya.
“Bagi anak-anak korban kejahatan seksual, diperlukan juga upaya edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan,” imbuh dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Mami Icha melakukan eksploitasi kepada 21 orang ABG.
“(Motif) sementara ekonomi. Untuk keuntungan yang dia dapatkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dari Tersangka FEA yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Redaksi Mitrapost.com