Juru Parkir Resmi di Dishub Pati Tertib Setoran, Dapat Hak Apa?

Pati, Mitrapost.com – Juru parkir akan mendapatkan haknya jika terdaftar resmi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati dan memenuhi kewajibannya dengan tertib setor retribusi parkir.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas menuturkan bahwa hak yang akan didapatkan juru parkir yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Selama dia tertib setoran, selama dia terdaftar resmi di Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, itu nanti kita akan kasih berupa BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu seperti jaminan kematian sama jaminan kecelakaan kerja. Itu berlaku sama seluruh juru parkir yang telah terdaftar di Dishub Pati,” tutur dia.

“Jadi kalau dia tertib setoran, maka kita akan penuhi haknya. Tetapi kalau dia kewajibannya tidak dipenuhi ya haknya dia tidak dapet,” imbuhnya.

Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan jukir tidak diambil dari uang setoran retribusi juru parkir. Melainkan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan kebijakan ini sudah dilakukan sejak tahun 2021.

Dengan catatan berdasarkan data di Dishub Pati, bahwasannya sebagian juru parkir sudah ada yang menerima jaminan selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana perlu diketahui sebelumnya, jumlah keseluruhan juru parkir yang terdaftar resmi di Dishub Kabupaten Pati yakni terdapat 370 hingga 380.

Lebih lanjut, setiap tiga bulan sekali Dishub Pati akan membentuk sistem setoran retribusi parkir di Pati seperti raport. Dengan capaian target yang telah ditentukan. Akan tetapi jika capaian tersebut kurang dari target, juru parkir akan dikeluarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau terkait dalam hal setoran, kita kan ada raport, setiap tiga bulan sekali. Seperti ini bulan September kita buat raport, dan nanti dia kan ada target. Dan target itukan berupa harian ya, kalau kita hitung setiap bulan itukan ada 30 harian kira-kira dan itu harus dipenuhi,” lanjutnya.

“Dan ketika dia setorannya kurang dari target, dan semisal kurangnya kurang dari 25 persen dan dia setorannya dibawah 75 persen, dan semisal itu tidak dilengkapi dalam bulan berikutnya kita akan keluarkan dari BPJS,” tambah dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati