Pati, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mengimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan juru parkir (jukir) yang tercatat resmi di Dishub Pati dan menarik uang retribusi parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), untuk segera melapor atau mengadu.
Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak takut kepada para oknum jukir yang nakal menarik uang retribusi parkir tak sesuai Perda. Selain itu, juga untuk mengantisipasi pada jukir yang memanfaatkan keadaan tidak semestinya.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtya menuturkan bahwa pengaduan bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor Dishub Pati.
Selain datang langsung, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui call center dengan nomor 085325537700 dan bisa juga melalui media sosial Dishub Pati seperti Facebook, Instagram ataupun yang lain.
“Oh iya mungkin ada keluhan terkait jukir yang memungut uang parkir, yang meminta uang parkir melebihi restribusi parkir juga sangat dipersilahkan kepada masyarakat untuk mengadu ke Dishub, silahkan melaporkan ke Dishub,” kata Nita.
“Kita ada call center Dishub dengan nomor 085325537700 atau datang langsung ke Dishub juga bisa. Atau bisa lewat facebook, bisa lewat ig lewat media sosial pokoknya kita selalu membuka jalan untuk itu,” lanjut dia.
Kendadi demikian, jika masyarakat hendak melakukan pengaduan harus disertai bukti yang benar dan valid. Seperti bukti lokasi jukir, jam operasional, hingga foto jukir.
Hal itu agar Dishub Pati bisa segera melakukan pembinaan dengan terjun langsung ke lokasi tempat jukir tersebut berada. Akan tetapi, jika jukir tidak ditemukan keberadaannya akan dilakukan pemanggilan untuk langsung datang ke Dishub Pati.
“Dan kita melakukan pembinaan juga langsung di tempat, kalau semisal mereka shift malam dan tidak bisa ya maka kita akan melakukan panggilan langsung ke kantor Dishub Pati,” tandasnya.
“Akan tetapi nek melapor, ini saya ditarik uang parkir seribu atau dua ribu yang melebihi retribusi parkir, tapi tidak disertai bukti kan kita nanti juga bingung kan. Jadi istilahnya kalau masyarakat melapor itu kan harus disertai bukti yang jelas. Karena beda jam kan kadang beda personil ya,” tambah Nita. (*)