“Oh iya mungkin ada keluhan terkait jukir yang memungut uang parkir, yang meminta uang parkir melebihi restribusi parkir juga sangat dipersilahkan kepada masyarakat untuk mengadu ke Dishub, silahkan melaporkan ke Dishub,” kata Nita.
“Kita ada call center Dishub dengan nomor 085325537700 atau datang langsung ke Dishub juga bisa. Atau bisa lewat facebook, bisa lewat ig lewat media sosial pokoknya kita selalu membuka jalan untuk itu,” lanjut dia.
Kendadi demikian, jika masyarakat hendak melakukan pengaduan harus disertai bukti yang benar dan valid. Seperti bukti lokasi jukir, jam operasional, hingga foto jukir.
Hal itu agar Dishub Pati bisa segera melakukan pembinaan dengan terjun langsung ke lokasi tempat jukir tersebut berada. Akan tetapi, jika jukir tidak ditemukan keberadaannya akan dilakukan pemanggilan untuk langsung datang ke Dishub Pati.
“Dan kita melakukan pembinaan juga langsung di tempat, kalau semisal mereka shift malam dan tidak bisa ya maka kita akan melakukan panggilan langsung ke kantor Dishub Pati,” tandasnya.