Pati, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mengimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan juru parkir (jukir) yang tercatat resmi di Dishub Pati dan menarik uang retribusi parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), untuk segera melapor atau mengadu.
Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak takut kepada para oknum jukir yang nakal menarik uang retribusi parkir tak sesuai Perda. Selain itu, juga untuk mengantisipasi pada jukir yang memanfaatkan keadaan tidak semestinya.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtya menuturkan bahwa pengaduan bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor Dishub Pati.
Selain datang langsung, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui call center dengan nomor 085325537700 dan bisa juga melalui media sosial Dishub Pati seperti Facebook, Instagram ataupun yang lain.