Mitrapost.com – Seorang pria berinisial R menjadi tersangka usai mencoba membawa orangutan yang berusia 5 bulan dari Aceh ke Jakarta.
Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan R sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan perdagangan ilegal.
Ditemui di Mapolda Sumut pada Senin (2/10/2023) siang, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut mendapatkan informasi dari Wildlife Justice Commisions yang ada di Dubai mengenai dugaan orangutan yang diperjualbelikan dalam konteks perdagangan internasional.
Penyidik Polda Sumut bersama Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI dalam hal ini Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) pun melakukan penyelidikan.
Hingga di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tim berhasil menghentikan satu minibus yang dicurigai membawa dua ekor orangutan.
“Setelah proses penyelidikan, kurir berinisial R membawa orangutan dari salah seorang yang memiliki 2 individu orangutan, yang hendak dibawanya ke Jakarta,” katanya.
Orangutan itu diketahui dalam kondisi terkurung dan dikerangkeng di dalam mobil. Pihak kepolisian pun masih melakukan pendalaman mengenai R yang menjadi kurir.
“Saat ini sudah ditetapkan tersangka terhadap kurir dan kita masih melakukan penyelidikan pemiliknya. Kita tunggu 1-2 hari ini. Jadi modusnya pesan melalui individu. Orangutan sudah diserahkan ke BBKSDA Sumut untuk direhabilitasi,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com