Awas Kena Tilang, Rambu Larangan Roda Empat Melintasi Jalan Sunan Kalijaga Sudah Berlaku

Pati, Mitrapost.com – Pemasangan rambu larangan untuk mencegah kemacetan Lalu Lintas (lalin) di simpang tiga Godhi dan simpang empat RSUD Soewondo Pati dari arah timur menuju jalan Sunan Kalijaga saat ini sudah berlaku.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati pemasangan rambu larangan tersebut telah dilakukan evaluasi dan sudah dilakukan penindakan.

Sehingga, bagi kendaraan roda empat atau lebih yang melintas pada daerah tersebut di jam sibuk akan dinyatakan melanggar. Terlebih akan ditilang oleh pihak kepolisian.

Perlu diketahui sebelumnya, jam sibuk yang tertera di larangan rambu lalin untuk mencegah kemacetan yakni mulai pukul 06.30 hingga 07.30 WIB. Dan pukul 15.30 sampai 17.00 WIB.

Melalui media Mitrapost.com, Eko Budi Santosa selaku Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna jalan yang berkendaraan roda empat atau lebih untuk selalu mematuhi rambu larangan lalin yang sudah berlaku.

“Di jalan Sunan Kalijaga, tepat di simpang godhi dan simpang empat RSUD Suwondo Pati evaluasi sudah dilaksanakan, dan sudah dilakukan penindakan. Jadi kendaraan- kendaraan yang melanggar khususnya pada jam sibuk pada kendaraan roda empat dilakukan penindakan dan penilangan dari pihak kepolisian ya,” kata Budi.

“Sehingga dengan ini, kami juga mengimbau melalui media Mitrapost ya, minta tolong untuk selalu menaati rambu-rambu lalu lintas. Karena ini sudah berlaku untuk dilakukan penindakan. Dan bertepatan dengan operasi patuh candi,” imbau dia.

Lanjut, Dishub Pati dengan kepolisian berkolaborasi terhadap penindakan bagi pengendara roda empat atu lebih yang kerap melanggar rambu lalu lintas tersebut. Lantaran sejauh ini sudah ada beberapa yang sudah ditilang.

“Dan kami pihak Dishub Pati dengan pihak kepolisian sudah sering melakukan penindakan dan penilangan kepada pengendara yang melanggar aturan rambu lalin,” lanjutnya.

“Dan penilangan itu dilakukan kalau mereka sudah melanggar rambu ya diberikan edukasi, dan kalau sudah diberikan edukasi ditilang,” tutup Budi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati