Revisi UU ASN Disahkan Hari Ini

Mitrapost.com – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi UU pada hari ini Selasa (3/10/2023).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan revisi UU ASN ini disetujui oleh 8 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

“Sedangkan Fraksi PKS, menyetujui dengan catatan,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Fraksi PKS memberikan delapan catatan atas revisi UU tersebut. Dimana salah satunya yaitu mendukung penuh kesejahteraan ASN baik PNS maupun PPPK.

“Mereka telah berkontribusi sangat besar terhadap pelayanan masyarakat dan dalam teknis penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Fraksi PKS setuju untuk mengakomodasi isu kesejahteraan ASN tanpa membedakan tentang PNS dan PPPK di RUU ASN,” jelasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas sendiri telah mengatakan bahwa ada 7 transformasi yang dilakukan melalui RUU ASN ini. Misalnya, rekrutmen dan jabatan ASN yang dibuat menjadi lebih kolaboratif.

“Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Ini kita rancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif, salah satunya adalah rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun,” ujarnya.

Dengan begitu, rekrutmen ASN memungkinkan dilakukan lebih dari sekali. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati