Kasus Bullying Marak, Pemerintah Nilai Perlu Ada Perbaikan Penanganan dan Pembinaan

Mitrapost.com – Maraknya kasus bullying akhir-akhir ini menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Ia menilai, sebanyak 70 persen pelaku bully sudah terdeteksi sejak awal. Sayangnya, mereka tidak menerima pembinaan dan penanganan yang tepat. Justru mereka hanya dipindahkan dari sekolah satu ke sekolah lain.

Oleh karena itu, pihaknya akan membahas masalah tersebut dengan pihak terkait, termasuk Polri. Terlebih Polri telah memiliki direktorat tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan perempuan dan anak.

Meski pembinaan penting, ia mengatakan penanganan dari sisi penindakan hukum juga akan dilakukan.

“Soal nanti seperti apa itu kita diskusikan. Saya akan bicara nanti dengan Pak Kapolri dan Kabaharkam untuk bagaimana operasionalnya Polri terlibat dalam penanganan kasus-kasus bullying sekolah itu, supaya betul-betul intens,” jelasnya.

Hal itu ia lakukan karena menurutnya, kasus perundungan tidak cukup diserahkan pada otoritas lembaga pendidikan dan keluarga. Namun juga perlu andil dari lintas kementerian.

Ia pun mendukung proses hukum terhadap siswa pelaku perundungan, namun pola penindakannya perlu merujuk pada undang-undang yang ada. Terlebih jika pelaku adalah anak di bawah umur.

Sedangkan mengenai guru dan sekolah dalam kaitannya kasus perundungan, ia setuju bahwa mereka termasuk pihak yang bertanggung jawab. Hanya saja, ia menilai pendekatan yang dilakukan kurang lunak.

“Ya kita tidak bicara sanksi, karena kalau sanksi itu pendekatan kurang soft. Tapi, bahwa mereka punya tanggung jawab itu iya. Kenapa? Karena kan masuk kurikulum itu adalah semua proses pengalaman belajar yang didapat oleh anak, baik itu di dalam sekolah maupun di luar sekolah,” ujarnya.

“Karena itu guru sebenarnya bertanggung jawab kalau menurut ketentuan ASN, delapan jam per hari mereka itu bertanggung jawab terhadap para peserta didiknya,” lanjutnya.

Ia mengatakan sudah ada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang dapat digunakan sebagai panduan dalam menangani kasus bully. Meski begitu, pemerintah tetap akan bekerja sama dengan kepolisian dalam penanganan bullying di sekolah. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati