Pati, Mitrapost.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengungkapkan beberapa permasalahan pada data pembuatan akun seleksi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).
Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Sutikno Edi menjelaskan permasalahan tersebut seperti sistem eror. Sehingga, saat melakukan pendaftaran seleksi tidak bisa diklik ataupun diteruskan.
Selain itu, tidak ditemukannya data kependudukan. Dengan alasan, tidak sinkronnya data antara nomor Kartu Keluarga (KK) dengan ijazah dan akta kelahiran.
“Pertama, pada saat itu dan sempet seperti itu laporan kesini dan ketika diklik itu tidak bisa, mungkin karena eror disistemnya. Kemudian yang kedua, itu ada yang datanya tidak ditemukan gitu lo saat mendaftar itu tadi itu adanya ketidak singkronnya didata,” jelas dia saat ditemui di ruang kerjanya.
“Misal seperti ini, ketika dia mendaftar dan mungkin dia memakai data yang betul. Sesuai dengan akta kelahiran, sesuai dengan ijazahnya. Tetapi ternyata, di KK dia itu belum dibetulkan. Padahal kan data yang digunakan untuk mendaftar disitus itu (SSCASN) itu mungkin dia memasukkan yakin datanya datanya betul sesuai dengan ijazah, sesuai dengan akta kelahiran kan, padahal KK masih salah,” tambahnya.
Sutikno menuturkan, permasalahan selanjutkan yakni pada entri data. Lantaran, saat pendaftaran online penulisan data harus sesuai dengan tepat dan benar. Baik titik, koma, spasi, hingga singkatan.
“Kemudian salah entri. Salah entri itu dalam artian gini, ketika dia mendaftar yang namanya online itukan harus sama persis ya. Titik, koma, spasi, singkatan itu harus sama persis. Gak boleh berbeda,” tutur dia.
“Misal dia memasukkan alamat Kelurahan Pati Wetan, pada waktu dia ngisi mungkin mengisi desa itukan ada pilihan yang kadang itu disingkat. Mungkin seperti di jln seperti itukan, dan mungkin dia memasukannya Jalan Tondonegoro dan itukan harusnya Jln Tondonegoro,” imbuh Sutikno.
Kendati demikian, Disdukcapil Pati menyarankan ketika terjadi permasalahan tersebut, hanya perlu membenarkan KK ataupun KTP saja. Terlebih, seorang pelamar harus menyamakan data pembuatan akun sesuai dengan KK. (*)