Sementara poin ketiga korban laka yang mengemudikan kendaraan yang telah dimodifikasi, dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkut tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, pengendara yang kecelakaan karena menerobos palang perbatasan rel kereta api. Kemudian korban kecelakaan yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak wajar atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang membahayakan keamanan dan keselamatan pengendara.
“Misalkan kendaraan odong-odong yang dimodifikasi itu, yang muat banyak itu, itukan tidak sesuai dengan standarnya, jadi secara keselamatan juga tidak terjamin,” ujarnya.
Sedangkan poin keenam mengemudikan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor alias kendaraan bodong juga tidak akan diberikan santunan kecelakaan.
“Lalu juga kendaraan kendaraan yang tidak teregistrasi, tak bisa dipungkiri ini masih banyak juga kan terutama di wilayah pedesaan, juga tidak bisa mendapatkan santunan,” tandasnya. (Asy)