Pati, Mitrapost.com – PT Jasa Raharja Perwakilan Pati membeberkan perihal poin-poin terbaru yang menjadi penyebab proses klaim asuransi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) tidak bisa diberikan.
Melalui Nurvi Murdiyanto, selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati menjelaskan setidaknya terdapat 6 poin ketetapan yang dicantumkan dalam kebijakan baru berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Kep/132/2023 tentang Penyelesaian Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Akibat Tabrakan 2 (Dua) atau lebih kendaraan.
Dimana dalam keputusan menyebutkan santunan tidak dapat diberikan kepada korban kecelakaan pelanggar lalu lintas dengan melawan arus jalan.
Kemudian poin kedua yakni, kecelakaan yang terjadi pada korban yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Lalu baru saja kemarin dari Jasa Raharja ini juga mengeluarkan keputusan agar masyarakat ini tertib dan meminimalisir terjadi kecelakaan, nah yang pertama ini melawan arus lalu lintas, maka santunan tidak akan diberikan,” jelasnya saat ditemui di kantornya pada Kamis, (5/9/2023).