PPATK  Temukan Kejanggalan Transaksi Keuangan, KPK Tetapkan Syahrul Jadi Tersangka

Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul menjadi tersangka. Belakangan diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi yang ganjal.

“Memang kami sudah kirim hasil analisis sejak bulan lalu,” kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dikutip dari Detik News, pada Jumat (6/10/2023).

PPATK terus bekerja sama dengan KPK untuk mengusut berbagai kasus korupsi yang terjadi.

“Koordinasi terus dilakukan setelahnya,” kata Ivan.

“Ya indikasi tindak pidana korupsi,” jawab Ivan tegas.

Kontroversi dan menimbulkan riuh ricuh di public, SYL saat ini telah mengundurkan diri jabatannya sebagai Menteri Pertanian.

“Saya sore hari ini datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberi kesempatan melalui Mensetneg Pak Pratik untuk menyampaikan usul dan surat pengunduran diri saya sebagai menteri,” kata SYL di Kementerian Setneg.

Baca Juga :   KPK Tahan Annas Maamun di Usia 82 Tahun

“Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan saya selalu siap menghadapi secara serius,” tambah SYL.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati