Mitrapost.com – Perusahaan Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Whatsapp mendapat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membersihkan konten judi online di platformnya.
Menteri Kemenkominfo, Budi Arie memberi waktu Meta melakukan hal itu dalam waktu 1×24 jam.
“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.
Pihaknya mengaku sudah mengirim surat kepada Meta Indonesia terkait penanganan konten judi online pada 2 Oktober lalu.
Ia pun mengaku akan meneruskan masalah hal itu kepada aparat penegak hukum jika penanganan oleh Meta tak dilakukan dengan optimal.
“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ujar Budi.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia, wajib memastikan sistem elektroniknya tidak memuat ataupun memfasilitasi informasi yang dilarang termasuk judi online. (*)
Redaksi Mitrapost.com