Mitrapost.com – Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus nelayan yang diduga meninggal akibat minuman keras (miras) di Bantu, Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan bahwa korban berinisial TM (37) merupakan seorang warga Srigading, Sanden, Bantul.
Saksi mengungkap bahwa korban bersama empat temannya sebelumnya mabuk-mabukan di Pinggir Pantai Samas pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian ia kembali minum minuman dengan lima orang lainnya pada tanggal 9 Oktober 2023, di Pantai Samas sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari keterangan saksi yang diminum jenis red label dan AL yang didapat dari salah seorang nelayan yang ikut mengonsumsi miras,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Namun usai minum minuman, korban merasakan sakit perut dan tak bisa melihat. TM pun kemudian dibawa istrinya ke RS Elisabeth, Ganjuran, Bambanglipuro, pada Selasa 10 Oktober 2023. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa malam.
“Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis Selasa malam sekitar pukul 19.15 WIB,” kata dia.
Sedangkan teman korban berinisial TJ dan M diketahui mengalami gejala mual dan pusing dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Bantul. Beruntung keduanya masih diperbolehkan rawat jalan.
“Dari keterangan yang rawat jalan tersebut, membenarkan mengonsumsi miras bersama dengan korban,” ucap Jeffry.
Polisi mengatakan bahwa pihak keluarga ikhlas dan tidak menuntut untuk dilakukan autopsi. Kematian TM pun menambah deretan korban yang meninggal akibat miras di Bantul selama sepekan ini.
Hingga saat ini sudah ada enam orang yang meninggal akibat miras. Dua orang di Kapanewon Bantul, dan tiga di Kapanewon Srandakan.
“Sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan, dan miras juga dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi,” kata dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com