Mitrapost.com – Dua anggota Polres Majene menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen faktur 12 mobil mewah.
Dua anggota polisi yang ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) itu adalah Brigpol HM dan Brigpol MK.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan wanita berinisial AM (52) sebagai tersangka utama dalam kasus yang sama pada bulan Februari 2023 lalu.
“Kedua anggota turut serta membantu proses registrasi terhadap faktur palsu tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan dilansir dari Kompas.
AM disebut melakukan aksi pemalsuan dengan menggunakan KTP milik anaknya dan beberapa warga yang tinggal di Kabupaten Majene. KTP itu digunakan untuk bisa menerbitkan faktur baru.
AM kemudian mengirimkan faktur itu kepada ke Brigpol HM lalu ke Brigpol MK yang bertugas di Samsat Majene. Hal itu dilakukan selama tahun 2020 hingga 2021.
“Tersangka AM mengirimkan faktur tersebut ke Brigpol HM lalu diberikan lagi kepada anggota Satlantas Brigpol MK untuk proses penerbitan STNK dan BPKB,” ujar Syamsu.
Dengan pemalsuan itu, AM seolah-olah menjual mobil mewah baru dengan menggunakan identitas dari KTP yang dikumpulkan.
“Ketiga tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil jual mobil yang seolah-olah mobil baru dan dijual dengan harga pasar,” kata Syamsu.
Ada dua anggota polisi di Sulawesi Barat yang menjadi korban usai membeli kendaraan yang dijual oleh AM.
“Iya ada (polisi yang jadi korban),” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana.
Kasus pemalsuan dokumen ini terungkap usai salah seorang korban membeli mobil dari AM. Saat hendak mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat Kabupaten Majene, korban memperlihatkan dokumen faktur itu. Pihak Samsat Majene kemudian menduga dokumen milik korban palsu karena tidak memiliki hologram. (*)