Mitrapost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui menolak uji materi yang terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres dengan usia minima 40 tahun.
Uji materi tersebut dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, dikutip dari Senin (15/10/2023).
Sembilan hakim juga telah mengetok putusan penolakan uji materi UU tentang Pemilu tersebut.
Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Keputusan ini sudah melalui pertimbangan yang matang dengan merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga menolah argumen PSI terkait dengan Perdana Menteri Sjahrir berusia di bawah 40 tahun.
“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.
MK menolak juga alasan PSI soal Menteri tidak ada batasan usia, Arief mengatakan hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden.
“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.
Redaksi Mitrapost.com