Pemprov DKI Berencana Pungut Pajak untuk Ojol dan Olshop, Ini Alasannya

Sehingga ada perbedaan yang jelas mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

“Jadi kalau itu memang mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi obyek pajak pajak daerah mana yang jadi obyek pajak pusat,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Berani Transparan, Pemprov DKI Serahkan Dokumen Formula E ke KPK