Sehingga ada perbedaan yang jelas mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi kalau itu memang mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi obyek pajak pajak daerah mana yang jadi obyek pajak pusat,” jelasnya. (*)
Sehingga ada perbedaan yang jelas mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi kalau itu memang mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi obyek pajak pajak daerah mana yang jadi obyek pajak pusat,” jelasnya. (*)