Bali Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla

Mitrapost.com – Provinsi Bali kini berstatus siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Status itu ditetapkan untuk 14 hari ke depan dengan mempertimbangkan perkiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dimana Pulau Bali diperkirakan mengalami kekeringan dalam kurun waktu yang cukup lama dan berpotensi menimbulkan kekurangan air bersih, dan karhutla.

Penetapan status itu telah dilakukan melalui keputusan Gubernur Bali nomor 897/04-G/HK/2023 pada Kamis (19/10) kemarin.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin menyebut, status itu berlaku sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023.

“Pada saat status siaga darurat ini ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses antara lain untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk dalam pengadaan barang atau jasa, serta komando untuk menugaskan (memerintah) instansi atau lembaga terkait,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sedangkan biaya berkenaan keputusan tersebut akan ditanggung oleh APBN,  anggaran pendapatan dan belanja daerah semesta berencana Provinsi Bali, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun anggaran 2023.

Selain itu juga dari sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati