Mitrapost.com – Hakim konstitusi, Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).
Ia diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang uji materi batas usia capres dan cawapres.
Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni mengungkapkan bahwa ucapan Saldi yang mengaku bingung atas putusan MK terkesan tendensius.
“Kenapa kami katakan seperti itu, pertama, dalilnya adalah berangkat dari adanya video yang beredar yang menyampaikan adanya kebingungan terkait putusan tersebut. Menurut kami hal itu adalah sikap yang tendensius,” kata Fatoni kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik News, pada Kamis (19/10/2023).
“Itu tidak sesuai, karena kalau kita berpedoman pada kode etik Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006, di mana pada poin empat itu adanya prinsip kepantasan dan kesopanan,” beber dia.
Ia menyebut seharusnya pejabat negara dan hakim konstitusi harus menjaga Marwah lembaga Mahkamah Konstitusi.
Ucapan Saldi dianggap menyinggung hakim konstitusi yang lain.
“Kami akan membuat pengaduan, kami berharap Bapak Saldi Isra dapat diproses secara etik atau setidaknya bisa diberhentikan dari hakim konstitusi,” imbuhnya.
Kemudian, Ketum Lisan Hendarsam Marantoko mengatakan Saldi sebagai hakim konstitusi harus memberikan aspek yuridis dalam putusan.
“Harusnya sifanya sifat yuridis ya. Tapi ini aspek yuridisnya bahwa ‘saya bingung’, ‘kok tiba-tiba seperti ini’, ‘saya pengalaman kurang lebih enam tahun di MK baru ada kejadian seperti ini’, aspek-aspek ini bukan aspek yuridis,” ungkapnya.