Mitrapost.com – Uban pada rambut biasanya muncul di usia lanjut. Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, hukum mencabut uban adalah makruh. Tindakan yang hukumnya makruh dianjurkan untuk ditinggalkan, namun jika dilakukan tidak berdosa. Rasulullah SAW pun melarang untuk mencabut uban karena merupakan cahaya Islam.
Hal tersebut berdasarkan hadits riwayat al-Khallal dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya dan turut diriwayatkan Thariq bin Habib, “Rasulullah SAW melarang mencabut uban dengan menegaskan, bahwa ia adalah cahaya Islam.”
Para ulama menjelaskan bahwa hukum makruh tersebut berlaku bagi uban yang tumbuh di kepala maupun wajah. Lebih lanjut, rambut rambut putih tidak dianjurkan dicabut tapi boleh diwarnai atau disemir dengan warna selain hitam.
Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat saat pembukaan Kota Mekkah, Abu Kuhafah dihadapkan kepada Rasulullah, sementara rambut dan janggutnya putih seperti bunga berwarna putih, maka Rasulullah SAW bersabda, “Ubahlah warna rambutmu ini dengan sesuatu, dan jauhilah warnah hitam‘,” (HR Abu Dawud)
Apakah Rasulullah SAW beruban?
Disebutkan pula bahwa Rasulullah SAW juga memiliki uban. Dari Muhammad bin Sirin yang bertanya kepada Anas bin Malik RA, ” ‘Pernahkah Rasulullah SAW mengecat rambutnya?’ Anas bin Malik RA pun menjawab, ‘Sesungguhnya beliau tidak kelihatan beruban kecuali hanya sedikit’,” (HR Muslim).
Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa uban Rasulullah hanya beberapa helai, “Di kepala Rasulullah SAW tidak terdapat uban, kecuali beberapa helai pada belahan kepalanya (sisirannya). Apabila ia memakai minyak maka tertutuplah uban itu dengan minyak,” (HR Muslim).
Berdasarkan hadits shahih Mukstashar Syama’il, Anas bin Malik ra menyebutkan jumlah uban Rasulullah SAW, yakni tak lebih dari empat belas helai uban.
“Aku menghitung di kepala dan jenggot Rasulullah SAW tidak terdapat lebih dari empat belas helai uban.” (*)
Redaksi Mitrapost.com






