Warga Asal Tuban Ditangkap Saat COD Pil Koplo

Mitrapost.com – Dua warga asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap pihak polisi saat sedang melakukan transaksi cash on delivery (COD) ratusan pil koplo.

Mereka adalah GN (17) dan temannya SM (24). Polisi awalnya mendapatkan laporan dari warga yang curiga dengan perilaku dua orang tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan bahwa pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka sedang berada di areal persawahan di Kecamatan Kerek.

“Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli untuk cash on delivery (COD) di sawah,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 980 butir pil koplo yang dibawa tersangka.

“Untuk barang bukti 980 butir pil koplo saat ini diamankan dan kedua tersangka kami tahan untuk pengembangan penyidikan,” ungkapnya.

Pil itu, jelasnya, awalnya hendak diedarkan pelaku di wilayah Kecamatan Kerek, Tambakboyo dan Singgahan. Penyidikan pun akan terus dilakukan untuk mengungkap siapa pemasok pil tersebut dan jaringannya.

“Ini masih kami kembangkan penyidikannya untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tuturnya.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, dan atau pasal 436 ayat 1 dan 2, Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam penjara 15 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati