Mitrapost.com – Keluarga Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Dalam hal ini, kantor staf presiden meminta mereka agar berhati-hati ketika melapor tanpa adanya barang bukti yang disertakan.
“Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan,” kata Deputi IV KSP Juri Ardiantoro, dikutip dari Detik News, pada Selasa (24/10/2023).
“Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga,” sambungnya.
Mereka yang menjadi terlapor diantaranya Presiden Jokowi, Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka, Ketum PSI Kaesang Pangarep, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ipar Jokowi).
Dalam hal ini, Juri tidak bisa berkomentar banyak tentang tuduhan yang diberikan kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut.
“Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,” kata Juri.
Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi sekeluarga ke KPK.
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Pelaporan ini terkait dengan putusan MK yang dianggap untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Yang mana seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat mendaftar asal berpengalaman menjadi kepala daerah.
“Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” katanya.
Erick menyebut Usman seharusnya dapat mengundurkan diri setelah keputusan yang dibuatnya ada hubungan dengan Jokowi.
“Bahwa Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang disebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang diatur Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No.48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” katanya.
“Tetapi sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materiil, yang bersangkutan tidak men-declare dirinya memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Ir Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep, di mana seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua perkara dimaksud,” ujarnya
Adapun pihak terlapor dalam hal ini sebagai berikut:
1. Presiden Jokowi
2. Ketua MK Anwar Usman
3. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
4. Ketua PSI Kaesang Pangarep
5. Mensesneg Pratikno
6. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto
6. Almas Tsaqibbirru, prinsipal pemohon
7. Arif Suhadi, kuasa hukum pemohon
Redaksi Mitrapost.com