Mitrapost.com – Pria di Wonogiri yang tega memperkosa anak tirinya sendiri berulang kali akhirnya ditahan di Mapolres Wonogiri.
Pelaku diketahui berinisial WS (32) dan merupakan orang asal Kecamatan Batuwarno.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan bahwa WS kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkosaan terhadap anak tirinya berinisial V.
“Tersangka WS kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Dalam pemeriksaan, WS mengakui bahwa ia telah melakukan pencabulan kepada V sejak akhir tahun 2019 hingga Juli 2023.
Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam kondisi sepi dan ibu korban sudah pergi bekerja. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal tersebut, tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga terancam di denda sebanyak Rp5 miliar. (*)
Redaksi Mitrapost.com






