Tilang Uji Emisi Akan Kembali Dilakukan Awal November

Mitrapost.com – Tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua dan empat akan kembali dilakukan pada awal bulan November mendatang.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut, tilang itu akan dilakukan di lima wilayah DKI Jakarta. Sedangkan sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun.

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Sebagaimana diketahui, kebijakan itu dilakukan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri masih berupaya memperluas akses uji emisi bagi masyarakat. Saat ini, lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati