Sidang Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tak Disarankan di Indramayu, Ini Alasannya

Mitrapost.com – Sidang kasus penistaan agama Panji Gumilang tak disarankan dilakukan di Pengadilan Indramayu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa hal itu merupakan saran dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dengan didasarkan pada pertimbangan hasil laporan intelijen kepolisian.

“Hasil analisis intelijen mungkin di situ menyampaikan disarankan untuk persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Ia menyebut, salah satu alasannya adalah karena demi keamanan di wilayah tersebut jelang Pemilihan Presiden 2024.

“Melihat situasi wilayah menjelang ataupun tahapan pilpres mungkin lebih menjaga keamanan di wilayah Indramayu, alasannya,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai kapan dan dimana sidang akan digelar, pihaknya masih belum bisa memastikan.

“Kami belum bisa memastikan (waktunya). Kami hanya bisa menyampaikan hasil analisa intelijen khususnya dari Polda Jabar yang disampaikan ke kami terus kami teruskan ke pihak Kejaksaan,” tuturnya.

Kasus penistaan Panji Gumilang sendiri saat ini sudah di tahap pelimpahan tersangka berserta sejumlah barang bukti kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Pelimpahan tersebut sudah dilakukan pagi hari ini. Sejumlah barang bukti yang diserahkan adalah video terkait perkara penistaan agama, alat yang digunakan yakni laptop hingga CCTV, serta hasil uji laboratorium forensik. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati