Tilang Uji Emisi di Jakarta Akan Berlangsung Tiap Pekan hingga Akhir Tahun

Mitrapost.com – Tilang uji emisi di Jakarta akan berlangsung setiap pekan dan berlaku hingga di akhir tahun 2023 ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut jika tilang itu akan mulai diterapkan pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

“Hingga akhir 2023 ini. Seminggu sekali dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua, tiga kali,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sedangkan lokasi razia akan dilakukan di lima lokasi yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung Jakarta Timur, Jalan Pemuda depan Antam Jakarta Timur, kawasan pintu keluar Terminal Blok M Jakarta Selatan, Jalan Lodan sebelum gerbang tol Ancol Timur Jakarta Utara, dan Jalan Lingkar Luar Meruya Jakarta Barat.

Besaran sanksi yang akan dikenakan adalah Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua. Dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.

Sanksi itu didasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan adanya tilang uji emisi ini, diharapkan kualitas udara di Jakarta bisa semakin baik.

“Diharapkan ke depannya dengan semakin baiknya kualitas udara kesadaran masyarakat juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang,” ucapnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati