Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan BTS 4G Kominfo

Mitrapost.com – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut jika penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada hari ini Jumat (3/11/2023) usai melakukan pengumpulan bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, ” ucapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Dengan begitu, ia pun menjadi tersangka ke 16 yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Achsanul juga diduga menerima uang puluhan miliar pada bulan Juli 2022 di sebuah hotel yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Baca Juga :   KPK Hitung Sendiri Kerugian Negara Kasus RJ Lino, Ini Penjelasannya

“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” jelasnya.

Achsanul pun dijerat dengan Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati