Mitrapost – Salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat muslim adalah umrah. Umrah sendiri memiliki memiliki tata cara seperti ibadah haji, meliputi tawaf, sa’i, dan diakhiri dengan tahalul. Hukum melakukan ibadah umroh adalah sunnah.
Bagi Anda yang hendak melakukan umrah, terdapat pedoman dan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Aturan ini berkaitan dengan tawaf atau mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram.
Berikut 3 aturan baru saat melakukan tawaf bagi jemaah umrah, dilansir dari DetikHikmah.
Tidak berhenti mendadak saat tawaf
Melansir Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah agar tidak berhenti mendadak saat melakukan tawaf di sekitar Ka’bah, dan tetap mengikuti jalur tawaf saat masuk dan keluar. Dengan demikian, tidak akan menghalangi jalan orang lain di lokasi yang ramai.
Media lokal melaporkan bahwa Arab Saudi memprediksi aka nada sekitar 10 juta muslim dari luar negeri yang akan melaksanakan umrah pada musim ini. Kerajaan juga telah membuka kedatangan jemaah dari luar kerajaan sejak 1 Muharram 1445 H lalu.
Tawaf bisa dilakukan sekitar Masjidil Haram
Kementerian juga mengatakan bahwa tawaf bisa dilakukan di mana saja di Masjidil Haram untuk menghindari kepadatan yang berlebih. Rekomendasi ini dibuat oleh pihak berwenang saat berlangsungnya musim umrah di Arab Saudi.
Perpanjangan visa umrah
Selain itu, Arab Saudi juga menambahkan fasilitas dimana pemegang berbagai jenis visa masuk, termasuk visa pribadi, visa kunjungan, dan turis boleh melakukan umrah dan mengunjungi Raudhah di makam Rasulullah SAW di Masjid Nabawi setelah memesan tiket masuk.
Pemerintah Suadi juga telah memperpanjang masa berlaku visa dari 30 hari menjadi 90 hari. Pemegang visa kunjungan dapat melakukan perpanjangan tujuh hari sebelum masa berlakunya habis dan bisa dilakukan secara online.
Mereka juga mengizinkan pemegang visa umrah untuk memasuki kerajaan baik dari jalur darat, udara, maupun laut.
Redaksi Mitrapost.com