Pati, Mitrapost.com – Petani komoditas ubi kayu di Kabupaten Pati tidak mendapatkan jatah kuota pupuk bersubsidi.
Pasalnya beberapa petani ubi kayu di wilayah Kabupaten Pati juga dinilai tidak mengusulkan pupuk tersebut.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dispertan Kabupaten Pati, Kun Saptono melalui Fungsional Analis Sarana dan Prasarana (Ansarpras), Aldoni Nurdiansyah.
Ia menjelaskan bahwasannya ubi kayu termasuk ke dalam tanaman yang belum memiliki nilai strategis. Ada 9 komoditas petani di Pati pada tahun 2023 ini yang berhak mendapatkan pupuk subsidi.
“Kalau 2023 ini yang berhak untuk petani tanaman pangan itu ada padi, jagung dan kedelai. Untuk tanaman perkebunan itu tebu, tembakau, dan kopi. Dan untuk yang hortik itu ada bawang merah, bawang putih, dan cabai,” jelas dia.
Lebih lanjut, Dispertan Kabupaten Pati mengaku telah mengusulkan hal ini kepada Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan agar petani di Pati tetap diberikan pupuk bersubsidi utamanya komoditas ubi kayu.
Kendati demikian, ia tetap mengupayakan petani ubi kayu di Pati terus berinovasi dan mengembangkan pupuk organik secara mandiri sebagai langkah alternatif.
“Kita sudah bersurat ke pak Presiden RI dan pak Gubernur Jateng tapi belum ada respon. Sehingga upaya petani yang tidak mendapatkan pupuk ubi kayu ya mungkin didorong untuk mendapatkan pupuk organik, kompos atau ya memang disuruh memakai pupuk non subsidi,” terang Doni. (*)






