Mitrapost.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusannya mengenai dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK.
Sebagaimana diketahui sembilan hakim MK sebelumnya dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kesembilan hakim itu diantaranya Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Manahan M.P, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, dan Wahiddudin Adams.
Putusan dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Anwar Usman sendiri terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dilansir dari CNN Indonesia.