Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menanggapi progres Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tentang Pengisian Perangkat Desa.
Berdasarkan keterangan dari salah satu anggota DPRD, Bambang Susilo mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja.
Dimana dalam rapat tersebut, direncanakan untuk mendatangkan unsur eksekutif untuk mengetahui progres perubahan Perbup.
“Kalau untuk itu, hingga kini juga belum ada laporan mas, nanti saat rapat kerja kita akan panggil terkait hal itu,” ungkapnya.
Diketahui bahwa perubahan sebuah peraturan tersebut, berkaitan dengan agenda pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Melalui perubahan diharapkan kewenangan pengisian perangkat desa dikembalikan kepada unsur Pemerintah Desa yang dalam hal ini adalah Kepala Desa.
Hal tersebut, dilakukan guna merespon agar proses pengisian perangkat desa dapat direalisasikan mengingat masih banyak formasi yang kosong hingga saat ini.
“Kita selama ini juga belum tahu ya,karena hingga kini juga belum ada rapat kerja, tapi nanti dalam waktu dekat kita akan panggil terkait Perbup,” tambahnya.
Ditanya lebih lanjut, mengenai harapan Perubahan Perbup tersebut, Ketua komisi A DPRD Kabupaten Pati tersebut belum bisa berkomentar banyak.
Pihaknya lebih menegaskan segala hal mengenai seleksi perangkat desa harus menunggu lebih dahulu Perbup selesai di bahas.
“Kalau soal itu kita belum bisa berkomentar, belum bisa menanggapi karena harus menunggu Perbup ini jadi dulu, gitu aja,” ucapnya. (Asy)






